PURBALINGGA 03/11/25, kompos.web.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan di Kelurahan Wirasana. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap tim Resmob di wilayah Yogyakarta pada Jumat (31/10/2025).
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menjelaskan dalam konferensi pers Senin (3/11/2025) bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tentara Pelajar, Wirasana. Korban diketahui berinisial W (45), warga Kelurahan Purbalingga Kidul, ditemukan tewas dengan luka senjata tajam.
“Korban tinggal di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara. Dari hasil autopsi dan olah TKP, korban meninggal akibat tindakan kekerasan dengan senjata tajam,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mengantongi identitas pelaku. Ia adalah G alias Gugun (38), buruh harian lepas asal Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. “Pelaku kami amankan di Yogyakarta tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pembunuhan dipicu emosi dan cemburu, namun ada indikasi kuat bahwa tindakan itu telah direncanakan sebelumnya,” ungkap Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk kapak yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Perselisihan yang berlarut-larut di antara keduanya memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan aksi pembunuhan. Polisi saat ini masih mendalami sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
