MAGELANG, Kompos – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Operasi yang berlangsung Sabtu (1/11/2025) itu dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Moh. Irhamni dan berhasil mengungkap jaringan tambang liar yang merugikan negara hingga Rp3 triliun.

Dalam operasi tersebut, petugas menetapkan tiga orang tersangka berinisial AP, WW, dan DA. Ketiganya diketahui sebagai pemilik lahan serta pemodal utama aktivitas tambang ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun. “Tersangka AP memiliki dua unit alat berat ekskavator dan turut menikmati hasil dari penjualan pasir ilegal,” kata Brigjen Pol Moh. Irhamni, Selasa (4/11/2025).

Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Polresta Magelang, TNI, serta unsur Forkopimcam Srumbung. Petugas melakukan penyergapan secara cepat dan tertutup, sehingga tidak ada informasi yang bocor ke pihak pelaku. Sejumlah alat berat milik tersangka bahkan tertinggal di lokasi saat operasi berlangsung.

Warga sekitar menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas aparat kepolisian. Mereka mengaku lega setelah bertahun-tahun merasa dirugikan akibat dampak penambangan liar. “Kami sangat berterima kasih. Akibat tambang itu, jalan rusak parah, udara penuh debu, dan air mulai sulit didapat. Sekarang kami harap pemerintah benar-benar menutup lokasi tambang itu,” ujar salah satu warga Srumbung.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi, Irwan Edhie Kuncoro, S.T., M.T., yang turut hadir dalam penggerebekan, menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal di lereng Merapi telah menyebabkan kerusakan lingkungan berskala besar. “Penambangan tanpa izin ini bukan hanya merusak alam, tapi juga mengancam kehidupan masyarakat. Sistem air tanah terganggu, lahan produktif rusak, dan risiko bencana meningkat,” jelasnya.

Menurut Irwan, sebagian besar tambang ilegal berada di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi. “Alih fungsi lahan konservasi menjadi lokasi tambang jelas melanggar hukum dan merusak keseimbangan ekologis. Jika tidak ditindak, dampaknya akan meluas hingga ke wilayah bawah Merapi,” tegasnya.

Bareskrim Polri memastikan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan tambang ilegal di seluruh Indonesia. Operasi di lereng Merapi disebut sebagai langkah nyata kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menutup ruang bagi pelaku perusakan alam yang meraup keuntungan besar tanpa izin resmi.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *