Rembang 01/11/25, kompos.web.id — Pembongkaran sebuah kios di area wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Lasem, memicu polemik setelah diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang. Kios milik Fifi Himatul Hidayah yang telah beroperasi bertahun-tahun dibongkar tanpa pemberitahuan maupun ganti rugi.

Fifi mengaku masih memiliki kontrak sewa yang sah dan telah membayar biaya tahunan sebesar Rp400.000 ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang. Ia menilai tindakan pembongkaran itu melanggar prosedur, karena kios tersebut merupakan aset pemerintah yang dibangun menggunakan dana APBD.

Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, menyatakan tidak mengetahui adanya pembongkaran dan menyebut hal itu dilakukan petugas lapangan tanpa izin. Kejanggalan juga muncul pada surat pemberitahuan yang tercatat tidak sesuai nomor dan tanggal.

Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian serta Dinas Pariwisata Rembang. Pemilik kios berharap aparat menindak tegas pihak yang bertanggung jawab agar tidak ada lagi pedagang kecil yang dirugikan di kawasan wisata religi tersebut.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *