PURBALINGGA | KOMPOS – Aksi penusukan terhadap seorang advokat di Purbalingga memicu kegelisahan di kalangan praktisi hukum dan masyarakat. Dugaan keterlibatan oknum debt collector dalam insiden tersebut menambah sorotan terhadap praktik penagihan utang yang kerap menuai kontroversi.

Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menilai kejadian ini sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara yang menjunjung supremasi hukum. Ia menekankan bahwa advokat memiliki peran vital dalam sistem peradilan dan seharusnya mendapat jaminan keamanan saat menjalankan profesinya.

“Serangan terhadap advokat adalah pukulan bagi dunia hukum. Ini bukan sekadar tindak pidana, tetapi ancaman terhadap rasa aman dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujarnya.

Rasmono mendesak aparat kepolisian bertindak cepat, objektif, dan terbuka dalam mengusut kasus tersebut. Menurutnya, penanganan yang profesional menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Ia juga menyoroti perlunya pembenahan dalam mekanisme penagihan utang oleh pihak ketiga. Praktik yang keluar dari koridor hukum, kata dia, berpotensi menimbulkan konflik dan pelanggaran hak asasi.
“Setiap persoalan perdata harus diselesaikan melalui jalur yang sah. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Korban saat ini masih menjalani perawatan medis, sementara proses penyelidikan terus berlangsung.

Peristiwa ini menjadi refleksi bahwa keamanan profesi advokat harus menjadi perhatian bersama. Di tengah upaya memperkuat sistem hukum, perlindungan terhadap setiap unsur penegak hukum merupakan fondasi yang tak boleh diabaikan.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *