Banjarnegara | Kompos.web.id – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Banjarnegara terus bergulir dan belum menemukan titik terang. Sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang sebelumnya digadaikan, telah ditebus secara sah, namun hingga kini tidak diserahkan kembali dan diduga telah dialihkan kepemilikannya tanpa persetujuan pemilik yang berhak.
Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, SH, menyatakan kliennya telah melaksanakan seluruh kewajiban dalam perjanjian gadai. Uang tebusan telah dibayarkan dan diterima oleh Janis, istri almarhum Kusroji, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai serta disaksikan oleh keluarga dan perangkat Desa Danakerta.

“Secara hukum hubungan gadai telah berakhir. Namun tanah masih dikuasai pihak lain dan proses balik nama ke atas nama klien kami tidak pernah direalisasikan,” ujar Rasmono.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi kepada Pemerintah Desa Klapa sejak dua bulan lalu. Mediasi baru dilaksanakan pada 7 Januari 2026, namun tidak berjalan optimal karena pihak Janis tidak hadir dengan alasan sakit.
Menurut Rasmono, penguasaan tanah tanpa hak dan dugaan pengalihan kepemilikan secara sepihak berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penyerobotan tanah. Apabila ditemukan adanya penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak sah dalam proses balik nama, maka dapat dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan surat.
Sementara itu, Kepala Desa Klapa, Safrudin, membenarkan bahwa pada tahun 2020 pihaknya menerima permohonan balik nama dari Muhyanto Bagen. Namun proses tersebut ditunda karena muncul pengajuan balik nama lain atas bidang tanah yang sama dari pihak berbeda.
“Kami menunggu hasil mediasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi, karena ada dua klaim atas satu objek tanah,” kata Safrudin.
Kepala Dusun IV Desa Danakerta, Hadrin, menyebut bahwa setelah uang gadai dikembalikan tidak pernah dilakukan mediasi resmi antara kedua belah pihak. Ia menyatakan pihak desa akan berupaya memfasilitasi pertemuan lanjutan.
Ridwan, perangkat Desa Danakerta, menambahkan bahwa Janis sempat berniat mengembalikan uang tebusan, namun tidak diserahkan langsung kepada Muhyanto Bagen. Ia menolak menerima uang tersebut karena telah ada surat pernyataan penebusan yang sah.
Hingga kini, sengketa tanah tersebut masih dalam proses penanganan di tingkat desa. Pihak kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan langkah hukum apabila penyelesaian melalui mediasi kembali tidak menghasilkan kesepakatan.
