KOMPOS, Banyumas | Dinamika kasus somasi terhadap jurnalis Widhiantoro Puji Agus Setiono atau Baldy terus menjadi perhatian publik. Gelombang kritik bermunculan setelah langkah hukum dari seorang advokat dinilai berpotensi menekan kebebasan pers yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

Somasi itu dipandang tidak sejalan dengan prosedur penyelesaian sengketa pers yang diatur jelas melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Langkah tersebut disebut-sebut memperlihatkan kecenderungan sebagian pihak menggunakan perangkat hukum sebagai alat membungkam kritik, bukan untuk mencari klarifikasi secara proporsional.

Baldy, yang menilai tindakan itu mengarah pada upaya pembatasan kerja jurnalistik, memilih bersiap menghadapi kemungkinan eskalasi kasus. Ia menunjuk empat advokat dari Peradi SAI Purwokerto sebagai pendamping hukum, langkah yang menunjukkan bahwa jurnalis tidak seharusnya menghadapi tekanan seperti ini seorang diri.

Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan telah memiliki jalur penyelesaian resmi. Ia menilai bahwa menggunakan somasi tanpa menempuh mekanisme pers merupakan tindakan yang dapat mengaburkan esensi Undang-Undang Pers sebagai payung hukum bagi jurnalis.

Situasi ini memunculkan kecemasan bahwa kasus-kasus serupa akan terus berulang, terutama di daerah-daerah tempat jurnalis bekerja lebih dekat dengan jejaring sosial, politik, dan ekonomi lokal. Praktik tekanan melalui somasi atau ancaman laporan pidana dianggap menjadi pola yang makin mengemuka dalam beberapa tahun terakhir.

Pengamat kebebasan pers menilai fenomena ini sebagai peringatan keras bahwa pekerjaan jurnalis masih rawan diintervensi oleh kekuatan non-pers yang tidak memahami, atau bahkan mengabaikan, mekanisme penyelesaian sengketa yang benar. Mereka menekankan perlunya peningkatan literasi hukum, baik di masyarakat maupun aparat penegak hukum, agar tidak terjadi penyimpangan dalam menangani keberatan atas pemberitaan.

Kasus Baldy kini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kebebasan pers dapat terganggu oleh tindakan yang tidak sesuai prosedur. Peristiwa ini dinilai sangat relevan untuk mendorong evaluasi menyeluruh mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pers, sekaligus memperkuat solidaritas antarjurnalis dalam menghadapi tekanan hukum yang tidak berdasar.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *