KOMPOS.wes.id | Purwokerto — Pengadilan Negeri Purwokerto menggelar sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas, Senin (19/1/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para terdakwa mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Agenda sidang difokuskan pada pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa turut serta melakukan kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Ia menyatakan, surat dakwaan tersebut mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan titik koordinat lokasi tambang asal material emas, yang dinilai penting untuk memastikan kejelasan tempat terjadinya tindak pidana.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang digunakan jaksa penuntut umum yang dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan terbaru Undang-Undang Minerba. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para terdakwa.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Tim advokat juga mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, dengan pertimbangan ketiga terdakwa berstatus sebagai buruh harian lepas.

Menanggapi perlawanan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan menyampaikan tanggapan pada sidang lanjutan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *