Gunungkidul | KOMPOS.WEB.ID – Produk rokok lokal dengan merek MADHANI yang diproduksi oleh perusahaan PR Sri Hartatik di Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, mulai menunjukkan perkembangan dengan menembus pasar di sejumlah daerah luar Yogyakarta.

Rokok MADHANI secara resmi diresmikan pada 23 Oktober 2025. Meski demikian, proses produksi dan pemasaran produk tersebut sebenarnya telah berjalan beberapa tahun sebelumnya hingga akhirnya memperoleh hak paten dan izin resmi.

Pemilik perusahaan, Hadi Sriwidodo, mengungkapkan bahwa usaha tersebut berawal dari keinginan sederhana untuk mencoba memproduksi rokok sendiri.

Sebenarnya dari awal saya tidak memiliki pengetahuan khusus tentang rokok. Namun karena melihat harga rokok yang terus meningkat, saya terpikir untuk mencoba memproduksi sendiri,” ujar Hadi saat ditemui di kantor sekaligus tempat produksi di Dusun Ngelo, Kalurahan Candirejo, Semin, Kamis (12/3/2026).

Perusahaan yang berdiri dengan nama PR Sri Hartatik tersebut telah memiliki nomor NPPBKC: 039154715552800-060713, sebagai izin resmi usaha di bidang industri hasil tembakau.

Saat ini rokok MADHANI sudah mulai beredar di beberapa wilayah di luar Daerah Istimewa Yogyakarta, di antaranya Jawa Timur, Kalimantan, dan Sumatera.

Untuk wilayah DIY sendiri sementara belum kami distribusikan. Namun kami berharap dalam waktu dekat bisa mulai masuk ke pasar lokal, khususnya warung-warung kecil di daerah pedesaan,” jelas Hadi.

Dalam proses produksinya, sebagian besar bahan baku tembakau diperoleh dari petani lokal di wilayah Gunungkidul. Menurutnya, kualitas tembakau dari daerah tersebut memiliki cita rasa yang tidak kalah dengan tembakau dari daerah lain di Indonesia.

Hadi berharap usaha yang dirintisnya tersebut dapat terus berkembang ke depan, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta berkontribusi terhadap penerimaan pajak negara.

(Redaksi KOMPOS.WEB.ID)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *