PURBALINGGA, KOMPOS – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 25 lokasi berbeda di wilayah Purbalingga dan sekitarnya. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan berikut 18 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, kasus tersebut diungkap setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat sejak September 2025. Dari hasil penelusuran, polisi kemudian menangkap dua tersangka pada Jumat (3/10/2025).

“Kedua pelaku berinisial AR (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari. Mereka terbukti melakukan serangkaian pencurian sejak Mei 2025,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (11/11/2025).

Modus para pelaku terbilang serupa di setiap aksi mereka, yakni menggunakan kunci letter T untuk membobol motor dan beraksi pada waktu subuh, terutama di area masjid. “Pelaku memanfaatkan momen ketika warga sedang menunaikan salat Subuh. Setelah mendapatkan motor, mereka langsung menjualnya ke luar daerah,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Dari hasil penyidikan, sebanyak 18 unit sepeda motor hasil curian berhasil ditemukan di berbagai wilayah seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara. Polisi terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Kasat Reskrim AKP Siswanto menuturkan, para pelaku menjual kendaraan curian dengan sistem pembayaran tunai di tempat (COD). “Harga motor dijual antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi,” katanya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Dalam kesempatan itu, Polres Purbalingga juga mengembalikan secara simbolis kendaraan yang berhasil ditemukan kepada para pemiliknya. Beberapa korban tampak terharu menerima kembali kendaraan yang sempat hilang berbulan-bulan.

“Terima kasih kepada jajaran Polres Purbalingga, saya tidak menyangka motor saya bisa kembali,” ungkap Sutarto (50), warga Kecamatan Pengadegan.

Sementara Ismail, warga Kaligondang, mengaku bersyukur atas kerja cepat pihak kepolisian. “Saya apresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap kasus ini. Motor saya akhirnya kembali setelah lama hilang,” ujarnya.

Polres Purbalingga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum seperti area masjid, pasar, dan sekolah. Pengamanan ganda serta kewaspadaan lingkungan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah aksi kejahatan serupa.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *