PURBALINGGA, Kompos.web.id – Polisi akhirnya mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan yang menewaskan seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban, diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan kini tengah menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Banyumas.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa korban bernama Muhromi Dasmin (80) ditemukan meninggal dunia setelah dianiaya oleh anaknya, Sarno (43), di rumah mereka.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekam medis, diketahui pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa pada tahun 2019. Saat diperiksa, ia menunjukkan gejala skizofrenia kronis dan tidak mampu menjawab pertanyaan dasar seperti nama dan umur,” kata Kapolres.

Menurutnya, kondisi kejiwaan pelaku menjadi kendala utama dalam proses penyidikan. Tim penyidik kesulitan menggali keterangan karena pelaku kerap berbicara tidak nyambung dan menunjukkan perilaku tidak stabil. “Untuk memastikan kondisi mentalnya, kami telah mengirim pelaku ke RSJ Banyumas untuk observasi lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan medis. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait penentuan status hukum pelaku.
“Ini merupakan kasus ketiga di wilayah Purbalingga yang melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa. Kami menilai perlu adanya sinergi lintas sektor agar kasus serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Puskesmas di Kabupaten Purbalingga, terdapat 2.548 warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Mereka terdiri dari kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
Kapolres menyebut, angka tersebut menjadi perhatian serius bagi aparat dan pemerintah daerah. “Penanganan terhadap ODGJ harus dilakukan lebih terarah. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan warga dengan gangguan jiwa berat yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman, menegaskan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah desa dalam melakukan pendataan serta penanganan bagi ribuan warga yang mengalami gangguan kejiwaan.
“Kami akan memastikan setiap warga dengan gangguan mental mendapatkan penanganan medis maupun sosial yang memadai. Pendataan yang akurat sangat penting agar tindakan pencegahan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat,” tuturnya.
Kasus tragis di Karangreja ini menjadi peringatan bahwa isu kesehatan mental di masyarakat tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian berkomitmen untuk memperkuat langkah preventif agar kejadian serupa tak kembali terjadi di masa mendatang.
