kompos.web.id | Kendal — Seorang pasien perempuan melaporkan dugaan perlakuan tidak etis yang dialaminya saat menjalani pelayanan kesehatan di Charlie Hospital, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pengaduan tersebut disampaikan melalui Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit dan belakangan menjadi perhatian publik.

Pasien bernama Tri Nur Muzanatun, dalam formulir pengaduan tertanggal 9 Januari 2026, menyebut dirinya mengalami perlakuan yang dinilai tidak profesional dari seorang dokter bedah berinisial dr. A.K. Peristiwa itu diduga terjadi ketika pasien meminta waktu untuk mempertimbangkan rencana tindakan operasi serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami dan keluarga.

Menurut keterangan pasien, permintaan tersebut tidak mendapat respons yang baik dan justru berujung pada sikap yang dinilai tidak sesuai dengan etika pelayanan medis, termasuk dugaan pengusiran dari ruang poli bedah.

Dokumen pengaduan tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik pada 15 Januari 2026. Menindaklanjuti hal itu, pihak Charlie Hospital disebut mengundang pasien untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dokter yang bersangkutan dengan disaksikan awak media. Berdasarkan keterangan awak media, dr. A.K. membantah seluruh tuduhan sebagaimana tertuang dalam pengaduan tertulis pasien, termasuk dugaan pengusiran maupun ucapan bernada merendahkan.

Namun, dalam proses klarifikasi tersebut, dokter yang bersangkutan disebut sempat mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan responsnya terhadap situasi yang terjadi. Ucapan itu kemudian ditafsirkan oleh pihak pendamping pasien sebagai pernyataan yang dinilai tidak pantas.

Hingga berita ini ditulis, manajemen Charlie Hospital belum menyampaikan pernyataan resmi secara tertulis terkait hasil klarifikasi maupun langkah tindak lanjut atas pengaduan pasien tersebut.

Sementara itu, pihak pasien menyatakan akan melanjutkan persoalan ini dengan berkonsultasi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal untuk memperoleh penilaian dari sisi kode etik profesi kedokteran.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien serta keterangan awak media di lapangan, dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *