Purbalingga, KOMPOS.Web.id

Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya. Putusan tersebut dinilai memperkuat kepastian hukum bagi insan pers serta menegaskan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rasmono menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi penegasan bahwa kerja jurnalistik memiliki rezim hukum tersendiri. Sengketa atas produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dan mekanisme etik, bukan melalui pendekatan pidana atau perdata.

“Putusan MK ini memberikan kejelasan bagi semua pihak, baik wartawan, masyarakat, maupun aparat penegak hukum. Persoalan pemberitaan sudah memiliki jalur penyelesaian yang jelas,” kata Rasmono, Selasa (20/1/2026).

Ia menilai, masih adanya kasus kriminalisasi terhadap wartawan menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih utuh terhadap UU Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, penerapan hukum yang tidak tepat berpotensi menghambat fungsi pers sebagai penyampai informasi dan pengawas jalannya kekuasaan.

Rasmono yang memimpin PT Digital Indo Group meminta aparat penegak hukum untuk menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara.

Ia menambahkan, kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mematuhi kode etik jurnalistik. Namun, penegakan etik tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, bukan dengan langkah represif yang dapat menghambat hak publik untuk memperoleh informasi.

Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih aman bagi wartawan, sekaligus memperkuat peran pers dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *