KOMPOS, Purwokerto | Kuasa hukum jurnalis Widhi Puji Agus Setiono atau Baldy, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan akan mengambil langkah hukum atas dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik yang diduga dilakukan tiga advokat serta seorang klien mereka, Teguh Susilo. Ketiga advokat tersebut adalah Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, yang berpraktik di Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan di Ledug, Purwokerto Timur.
Djoko menilai tindakan yang dialami kliennya telah melampaui batas kewajaran profesi hukum dan mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik yang memiliki perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Pers. Ia memastikan laporan pidana akan diajukan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana menghalangi serta mengintimidasi jurnalis.
Selain jalur pidana, Djoko juga menyiapkan laporan etik kepada Dewan Kehormatan Peradi di tingkat DPN Jakarta, DPD Jawa Tengah, dan DPC Purwokerto. Menurutnya, tindakan para advokat tersebut tidak sejalan dengan etika profesi dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas advokat. Pelaporan dijadwalkan dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Djoko menegaskan bahwa somasi yang diterima Baldy memiliki nada intimidatif dan menunjukkan kekeliruan dalam memahami hierarki hukum. Ia menyoroti prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali yang menempatkan Undang-Undang Pers sebagai dasar penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diproses di Dewan Pers.
Ia menilai penggunaan ancaman pidana pencemaran nama baik terhadap jurnalis merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sebagai Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko menekankan bahwa setiap keberatan atas karya jurnalistik wajib diuji oleh Dewan Pers sebelum memasuki proses hukum pidana.
Djoko berharap langkah hukum yang diambil dapat mempertegas perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan instrumen hukum untuk menekan kerja jurnalistik.
