JAKARTA | Kompos.we.id — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menyalurkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2026. Pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang dapat diakses pelaku usaha di seluruh Indonesia melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, program SEHATI menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam memperluas jaminan produk halal sekaligus memperkuat posisi UMK sebagai tulang punggung perekonomian. Sertifikasi halal dinilai tidak hanya penting dari sisi perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan daya saing produk.

“Pemerintah kembali memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK. Tahun ini disiapkan kuota 1,35 juta sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha yang memenuhi kriteria,” kata Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, sertifikasi halal gratis memberikan kemudahan bagi UMK karena seluruh proses dilakukan tanpa biaya dan disertai pendampingan. BPJPH mencatat, saat ini terdapat lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di berbagai daerah untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi.

Program SEHATI juga dinilai mendorong pelaku UMK untuk lebih tertib dalam menjalankan usaha, baik dari sisi administrasi maupun proses produksi. Produk yang telah mengantongi sertifikat halal diharapkan memiliki nilai tambah ekonomi, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pemasaran.

BPJPH menegaskan bahwa peningkatan jumlah produk bersertifikat halal menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun ekosistem industri halal nasional.

“Ketertiban halal merupakan fondasi penting dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” ujar Ahmad Haikal Hasan.

Program SEHATI 2026 dilaksanakan sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pelaku UMK dapat mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada laman ptsp.halal.go.id dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *