Kompos, Semarang | Penanganan dugaan penyimpangan dalam penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap terus bergerak ke tahap yang lebih dalam setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono dan tokoh agama Gus Yazid pada 1 Desember 2025. Pemeriksaan yang berlangsung hampir sembilan jam tersebut memberi gambaran baru mengenai pola perpindahan dana bernilai besar yang tidak muncul dalam dokumen resmi perusahaan daerah.

Pemanggilan keduanya awalnya difokuskan pada keterkaitan transaksi antara pihak swasta dan yayasan dalam proses penjualan tanah BUMD. Namun, dari pendalaman penyidik justru terungkap aliran dana hibah yang mengarah ke Yayasan Silmikafa, sebuah temuan yang dinilai tidak relevan dengan mekanisme transaksi penjualan aset yang seharusnya bersifat komersial.
Data penyidikan mengidentifikasi total aliran dana mencapai Rp 237 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 48 miliar disebut masuk ke institusi Kodam IV/Diponegoro, sementara Rp 18,5 miliar tercatat mengalir ke rekening pribadi Gus Yazid. Penyidik kini fokus menelusuri asal dana, pola distribusi, serta alasan di balik pemberian hibah yang muncul di luar skema transaksi yang dilaporkan kepada publik.
Pernyataan Jenderal Widi yang mengaku baru mengetahui besarnya nilai dana tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait mekanisme pengawasan dan transparansi internal dalam proses penjualan aset daerah. Penjelasan bahwa hubungan para pihak sebatas transaksi bisnis masih dianggap belum mampu menjawab ketidaksesuaian yang muncul dari hasil penelusuran dokumen keuangan.
Kejati Jawa Tengah telah menyiapkan daftar pemanggilan lanjutan terhadap sejumlah individu lain yang dinilai mengetahui proses peralihan aset maupun perpindahan dana. Pemeriksaan menyasar korespondensi, catatan pembayaran, hingga rekam jejak transaksi guna menyusun konstruksi perkara secara lebih rinci.
Dengan besaran dana yang mencapai ratusan miliar rupiah serta melibatkan figur berpengaruh dari lingkungan militer dan keagamaan, perkara ini menempatkan Kejati Jateng pada perhatian publik yang semakin besar. Publik mendorong penyidik menghadirkan kejelasan penuh atas pengelolaan aset daerah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang seimbang dan transparan.
