KOMPOS.WEB.ID | PURBALINGGA – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murtalamuddin, yang mengimbau kepala sekolah agar menolak wartawan tanpa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers menuai tanggapan serius dari berbagai pihak.
Direktur PT Digital Indo Group (DIG), Rasmono SH, menilai pernyataan tersebut berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan dapat memunculkan pandangan negatif terhadap profesi wartawan.
Menurut Rasmono, pers memiliki fungsi strategis dalam kehidupan demokrasi karena berperan menyampaikan informasi sekaligus melakukan pengawasan sosial terhadap kebijakan pemerintah.
“Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan kode etik jurnalistik. Jangan sampai ada pernyataan yang menimbulkan kesan pembatasan terhadap kerja pers,” kata Rasmono SH, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, UKW maupun verifikasi Dewan Pers merupakan instrumen peningkatan profesionalisme media dan wartawan. Namun demikian, hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghalangi aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara profesional.
Penggunaan Anggaran Publik Harus Terbuka
Rasmono juga menyoroti proyek revitalisasi dan rehabilitasi sekolah di Aceh pascabencana alam yang disebut menggunakan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Menurutnya, besarnya dana publik yang digunakan dalam program tersebut membutuhkan pengawasan terbuka dari masyarakat, termasuk melalui peran media massa.
“Media memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat agar penggunaan anggaran negara tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan pers justru membantu pemerintah dalam memastikan program berjalan sesuai aturan serta meminimalkan potensi penyimpangan.
Pers Disebut Mitra Pemerintah
Dalam keterangannya, Rasmono menegaskan bahwa pers bukan pihak yang harus dihindari oleh pemerintah maupun lembaga pendidikan. Sebaliknya, media merupakan mitra dalam membangun transparansi dan akuntabilitas publik.
“Pers hadir sebagai kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas. Fungsi itu harus dipahami bersama,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan munculnya pernyataan tersebut dari seorang pejabat publik yang dinilai memahami regulasi tentang pers dan keterbukaan informasi.
Dorong Klarifikasi Terbuka
Di akhir pernyataannya, Rasmono SH meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar polemik tersebut tidak berkembang lebih jauh.
Ia juga mengajak insan pers tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan.
“Pers yang bebas dan independen merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan pengawasan publik tetap berjalan,” pungkasnya.
(REDAKSI KOMPOS)
