KOMPOS.Web.id | Banyumas — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut ditujukan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, terkait dugaan pembiaran terhadap penyimpangan dalam pemerintahan desa.

Dalam laporan tertanggal 21 Januari 2026, Karsono menyebut terlapor diduga mengetahui adanya praktik korupsi yang melibatkan sembilan perangkat desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa Klapagading Kulon. Namun, kewenangan pengawasan dan pencegahan yang melekat pada jabatan tersebut dinilai tidak dijalankan, termasuk kewajiban melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.

Karsono mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pembiaran serta perbuatan yang dapat menghambat proses hukum. Menurutnya, sikap pasif pejabat terkait berdampak pada memburuknya tata kelola pemerintahan desa dan memperpanjang konflik internal.

Laporan tersebut juga menyoroti kondisi pasca-pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan perangkat desa. Meski telah diberhentikan secara resmi, para perangkat disebut masih menjalankan aktivitas perkantoran dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu. Situasi ini dinilai menciptakan ketidakpastian administrasi serta mengganggu jalannya pemerintahan desa.

Selain persoalan administrasi, Karsono melaporkan adanya situasi sosial yang tidak kondusif di lingkungan balai desa. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa dilaporkan kerap menduduki balai desa, menutup kamera pengawas, serta merusak fasilitas kantor. Kondisi tersebut disebut berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023. Konflik tersebut ditandai dengan aksi demonstrasi berulang, penolakan terhadap kebijakan kepala desa, dugaan penghasutan terhadap warga, hingga munculnya persoalan pengelolaan keuangan desa. Sejumlah pos yang dipersoalkan meliputi pengelolaan kas desa, pemanfaatan aset desa, sewa kios, serta kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.

Karsono berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan tata kelola pemerintahan Desa Klapagading Kulon. Kasus ini menegaskan pentingnya fungsi pengawasan dan pembinaan yang efektif dalam mencegah konflik berkepanjangan di tingkat pemerintahan desa.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *