kompos.web.id | BANJARNEGARA – Dugaan kasus pemberian pil kepada anak di bawah umur di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, terus menjadi perhatian publik. Seorang anak berusia 10 tahun, siswa kelas IV sekolah dasar, diduga menjadi korban penyalahgunaan obat atau zat berbahaya yang menyebabkan gangguan kesehatan serius hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Informasi yang disampaikan orang tua korban menyebutkan, anaknya pertama kali diberikan satu tablet obat dengan merek yang disebut sebagai “Yurindo” dan tidak menunjukkan gejala mencurigakan. Pemberian tersebut kemudian diulangi dengan satu tablet serupa. Namun pada pemberian berikutnya, korban diduga diminta mengonsumsi tiga tablet sekaligus. Setelah itu, kondisi anak memburuk hingga mengalami penurunan kesadaran dan harus segera mendapatkan penanganan medis.
Orang tua korban mengungkapkan bahwa hingga kini kondisi anaknya belum sepenuhnya pulih dan masih dalam pemantauan. Dalam keterangannya, disebutkan pula bahwa pil tersebut diduga diberikan oleh seorang anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama. Fakta ini menambah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi peredaran zat berbahaya yang melibatkan anak-anak.
Penasihat hukum media Warta Indonesia News, Rasmono, S.H., menegaskan bahwa tindakan memberikan atau mencekoki narkotika maupun zat adiktif kepada anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum berat. Ia menyebut perbuatan tersebut termasuk kejahatan luar biasa yang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal.
Menurutnya, Pasal 116 ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun apabila perbuatan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap korban. Selain itu, Pasal 133 ayat (1) memberikan pemberatan hukuman apabila korban merupakan anak di bawah umur.
Di luar ketentuan UU Narkotika, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental anak, termasuk melalui pemberian zat adiktif, merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan dapat dikenai sanksi pidana yang diperberat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Peran aktif lingkungan dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah meluasnya peredaran zat berbahaya di wilayah Punggelan dan sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari terduga pemberi pil maupun orang tua terduga. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memastikan keberimbangan dan keakuratan informasi.
