Purbalingga | Kompos.web.id – Pemerintah akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional. Seiring dengan itu, pengawasan publik dinilai menjadi faktor krusial untuk memastikan penerapan aturan tersebut berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak disalahgunakan.
Hal tersebut disampaikan pengacara nasional Rasmono, S.H., yang juga merupakan pemilik PT Digital Indo Group, perusahaan yang menaungi puluhan media daring di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, KUHP baru yang disahkan pada 2022 membawa semangat menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda dengan regulasi yang lebih berakar pada nilai dan budaya bangsa.
Rasmono menilai pembaruan hukum pidana merupakan langkah penting dan patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kompleksitas aturan baru membuka ruang penafsiran yang beragam, sehingga membutuhkan pengawalan dari masyarakat dan media.
“Setiap aturan baru pasti memiliki tantangan dalam penerapan. Karena itu, kontrol publik menjadi sangat penting agar tujuan pembentukan KUHP benar-benar tercapai,” kata Rasmono.
KUHP baru yang terdiri dari sekitar 345 halaman memuat sejumlah pasal yang menjadi sorotan publik. Di antaranya pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa KUHP baru disusun dengan menyesuaikan norma hukum dan budaya Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada 31 Desember 2025, menyatakan bahwa penerapan KUHP baru juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum.
Meski demikian, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi pembatasan kebebasan sipil. Beberapa pasal dinilai memiliki rumusan yang luas dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.
Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun, namun hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan dari pihak keluarga tertentu. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dapat diancam pidana penjara hingga tiga sampai empat tahun. Adapun penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila diancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Pemerintah menyatakan telah melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk sosialisasi kepada aparat penegak hukum serta penyusunan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan KUHP baru di lapangan.
