Semarang, KOMPOS | Kejaksaan Republik Indonesia dikabarkan telah mengamankan Ahmad Yazid Basayban, yang dikenal luas dengan sebutan Gus Yazid, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang beririsan dengan perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Informasi penangkapan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025.

Gus Yazid dilaporkan diamankan di kediamannya yang berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Setelah penangkapan, ia disebut langsung dibawa ke Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Meski kabar tersebut telah beredar luas di kalangan media dan masyarakat, hingga berita ini disusun belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai status hukum yang bersangkutan maupun kronologi lengkap proses penangkapan.

Nama Gus Yazid sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut menerima dana awal sebesar Rp2 miliar, kemudian enam kali penerimaan lanjutan, sehingga total dana yang diterima mencapai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang tunai dengan nominal antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.

Penindakan terhadap Gus Yazid diduga merupakan bagian dari langkah penyidik Kejaksaan untuk menelusuri lebih dalam aliran dana, asal-usul uang, serta dugaan upaya penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang mengarah pada konstruksi pencucian uang. Berdasarkan informasi lapangan, Gus Yazid terlihat digiring petugas menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun kewenangan penanganan perkara, apakah sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Klarifikasi resmi dinilai penting guna menjaga transparansi, kepastian hukum, serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi aset negara dan menyeret sejumlah nama penting. Penanganannya dinilai sebagai ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan praktik pencucian uang secara tegas, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *