Kompos, Salatiga 07/12/25 | Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK kembali menjadi perhatian publik setelah serangkaian temuan investigatif mengungkap potensi penyimpangan anggaran dan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sejak 2018.
Temuan tersebut bersumber dari data digital yang dihimpun sebuah tim investigasi media. Dokumen dalam sebuah flashdisk memuat indikasi manipulasi dalam berbagai program DLH, termasuk kegiatan padat karya, operasional armada dinas, hingga pengelolaan aset hasil penebangan pohon.
Dalam dugaan pertama, BK disebut melakukan pemalsuan data kehadiran pekerja padat karya dan mencantumkan sejumlah nama yang tidak pernah bekerja di lapangan. Selain itu, terdapat indikasi pemotongan honor Tenaga Harian Lepas (THL) yang berlangsung selama masa jabatannya sebagai Kabid.
Dugaan lain mengarah pada penyalahgunaan truk tangki air milik DLH untuk aktivitas jual beli air bersih. Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan bulanan hingga Rp4 juta dan tidak tercatat dalam sistem pelaporan pemerintah daerah.
Pada program rolling taman, BK diduga mengajukan anggaran pembelian tanaman baru meski tanaman yang digunakan berasal dari taman lain. Praktik ini dinilai menimbulkan potensi kerugian keuangan negara karena tidak sesuai dengan anggaran yang diajukan.
Sumber internal DLH juga menyoroti adanya pungutan liar dalam proses penebangan pohon, dengan nominal mencapai Rp2,5 juta per kegiatan. Kayu hasil tebangan yang seharusnya dicatat sebagai aset daerah diduga dijual secara pribadi dalam bentuk gelondongan maupun kayu bakar.
Keanehan serupa muncul dalam penggunaan anggaran BBM. Meski armada dinas tidak beroperasi, tetap tercatat pengeluaran BBM yang dinilai tidak sesuai fakta lapangan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik mark up anggaran operasional.
Meski kasus ini disebut telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Salatiga, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, hingga kini belum memperoleh jawaban.
Apabila bukti dugaan korupsi terbukti secara hukum, BK berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan beserta ancaman pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak DLH Kota Salatiga, Kejaksaan Negeri Salatiga, maupun BK belum memberikan pernyataan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.
