BANJARNEGARA, KOMPOS | Regulasi digital kembali menjadi isu sentral dalam peringatan Anniversary ke-3 Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Banjarnegara yang digelar di Politeknik Banjarnegara, Minggu (30/11/2025). Dalam kesempatan itu, praktisi hukum Rasmono SH memaparkan perkembangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta implikasinya terhadap praktik jurnalistik di era serbadaring.

Rasmono menilai transformasi perilaku konsumsi informasi masyarakat menuntut jurnalis bekerja lebih cepat, tetapi tetap mengedepankan akurasi. Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE dapat menjerat siapa pun apabila penyebaran informasi dilakukan tanpa verifikasi memadai atau mengandung pelanggaran etika. Menurutnya, disiplin dalam memastikan validitas data dan menjaga keseimbangan pemberitaan menjadi kunci menghindari sengketa digital.
Ia juga menyoroti kecenderungan jurnalis mencampur opini pribadi dengan konten pemberitaan di media sosial, yang kerap menjadi pemicu persoalan hukum. Ruang digital, tegasnya, tidak dapat dianggap bebas dari aturan hanya karena sifatnya yang terbuka dan cepat.
Materi tersebut disambut antusias oleh peserta yang terdiri dari mahasiswa Politeknik Banjarnegara, anggota Saka Milenial, hingga pelajar SMA/SMK. Rasmono mendorong generasi muda memahami regulasi digital sejak dini mengingat aktivitas mereka di dunia maya semakin intens dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak berhati-hati.
Ketua IPJT DPC Banjarnegara, Christian Joharianto, menyampaikan apresiasi atas pemaparan Rasmono yang dinilai memberikan perspektif penting bagi jurnalis pemula maupun pelajar yang tengah mengenal dunia pers. Acara ini turut dihadiri Kadis Kominfo Banjarnegara Sagiyo S.IP, Kepala Politeknik Banjarnegara Drs. Aziz Purwanto MM, serta Ketua IPJT Jawa Tengah Andika Firdaus yang menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan literasi digital dan peningkatan profesionalisme jurnalis.
