Purwokerto, KOMPOS – Dua pria muda yang melakukan aksi pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap seorang remaja di wilayah Purwokerto Selatan berhasil ditangkap polisi. Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas meringkus keduanya beserta barang bukti setelah sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB di depan Perumahan Berkoh Indah, Jalan Jenderal Soedirman. Korban diketahui bernama Bagus Putra Wuguna (18), warga Kecamatan Kemranjen, Banyumas.

Saat kejadian, korban bersama dua temannya dihadang oleh dua pria tak dikenal yang menodongkan celurit. Di bawah ancaman itu, korban diminta menyerahkan ponsel dan kartu identitas. “Setelah itu, pelaku membawa korban ke area pemakaman dan meminta uang tebusan tujuh juta rupiah. Karena korban tidak memiliki uang, pelaku memaksa korban menggadaikan sepeda motornya,” terang Kompol Puji.
Korban kemudian digiring ke wilayah Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, untuk menggadaikan motornya senilai Rp5,5 juta. Uang hasil gadai tersebut langsung diambil oleh pelaku sebelum akhirnya korban dilepaskan.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku yang masing-masing berinisial MPS alias Simer (23), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, serta AMI alias Ampo (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyebutkan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit bergagang kayu sepanjang 70 sentimeter, uang tunai Rp880 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang digadaikan korban.
“Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Andryansyah.
Polresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas di malam hari dan segera melapor jika menemukan aksi kriminal di lingkungan sekitar.
