Rembang, Kompos.Web.id – Polemik pembongkaran kios di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, kian memanas. Aksi yang dilakukan oleh pihak Yayasan Sunan Bonang itu tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik kios, tetapi juga menyeret dugaan perusakan aset milik PLN yang masih aktif dan sah secara administrasi.
Bangunan kios tersebut diketahui merupakan hasil pembangunan yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang. Namun, secara tiba-tiba bangunan itu diruntuhkan hanya dengan dasar Surat Peringatan (SP) 1 yang dikeluarkan pihak yayasan. Ironisnya, dalam proses pembongkaran itu, aliran listrik yang terpasang resmi juga ikut diputus tanpa izin maupun koordinasi dengan pihak PLN.
Mbak Fifi, pemilik kios yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa sambungan listrik di kiosnya merupakan instalasi pribadi yang dipasang oleh almarhumah ibunya dengan status aktif di PLN. “Kami sudah cek langsung ke PLN Rembang, ternyata meteran masih aktif dan tidak ada pemutusan dari pihak PLN. Jadi pemutusan itu dilakukan sepihak oleh oknum yayasan,” ujar Fifi dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut, pihak PLN Rembang melalui stafnya, Aza, membenarkan bahwa tidak pernah ada surat resmi yang masuk mengenai permohonan pemutusan listrik di kawasan Pasujudan Sunan Bonang. “Kami tidak menerima surat apa pun terkait pemutusan di lokasi tersebut. Meterannya masih tercatat aktif,” jelasnya saat ditemui di kantor PLN Rembang, Jalan Pemuda Km 2,4 Ngotet.

Aza juga menegaskan telah memerintahkan tim untuk mengamankan meteran yang dilepas secara sepihak dan melakukan pengecekan terhadap jalur listrik yang diputus. “Kami akan menunggu pimpinan kembali ke kantor untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Manajer PLN Rembang, Jati Kuncahyo, belum dapat dimintai tanggapan karena tengah berada di luar kota. Namun, PLN memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius, terutama karena berkaitan dengan aset negara yang tidak boleh disentuh tanpa prosedur resmi.
Peristiwa ini memicu reaksi dari masyarakat yang menilai tindakan yayasan sudah melewati batas kewenangan. Warga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi, apalagi di kawasan yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi seperti Pasujudan Sunan Bonang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Yayasan Sunan Bonang terkait alasan dan dasar hukum pembongkaran serta pemutusan listrik tersebut.
